Pada Kamis (16/1/2025), gerakan perempuan pesisir Sulawesi Tenggara menyelenggarakan konsolidasi lintas organisasi dan lembaga, di Hotel Horizon Kota Kendari. Konsolidasi ini dihadiri 70 peserta dari perwakilan kelompok pesisir di 3 Kabupaten/Kota,yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe. Selain itu, kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil hingga penggerak komunitas di akar rumput. Para peserta saling berbagi pengalaman, persoalan, gagasan dan harapan dan strategi untuk gerakan perempuan yang berdaya, tangguh, dan bebas dari kekerasan dan ancaman.
Adapun kesepakatan bersama dalam konsolidasi ini adalah:
Pertama, Mendorong penanganan kasus terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan kolaboratif. Sinergi multipihak dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih sangat sering menemui tantangan. Untuk itu para pemangku kepentingan (terutama instansi pemerintah dan penegak hukum) perlu serius menyikapi dengan melihat potensi dan kebijakan yang ada di instansinya, yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan dan berinisiatif berkolaborasi.
Kedua, Pemerintah perlu memberikan perhatian dan dukungan terhadap inisiatif dari lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan yang telah secara sukarela melakukan upaya pencegahan dan pendampingan berbagai kasus di masyarakat. Mulai dari kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, pengolahan sampah, hingga advokasi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Dukungan tersebut dapat berupa langkah strategis yang sejalan dengan upaya memperkuat kolaborasi multipihak, karena penghapusan kekerasan terhadap perempuan, upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi serta persoalan Napza dan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu intitusi atau berjalan sendirian.
Ketiga, Pemerintah penting melakukan peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam kewirausahaan pada kelompok perempuan pesisir yang berbasis pengelolaan sumber daya lokal melalui koperasi dan unit usaha untuk kemandirian ekonomi.
Keempat, Mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Kelima, Mendesak Pemerintah untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir, serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut. Pada saat yang sama juga harus mengevaluasi tata ruang laut.
Keenam, Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.
Ketujuh, Mendesak Pemerintah untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
Kedelapan, Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan kelompok pesisir dan nelayan.
Kesembilan, Mendesak Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan tata kelola sampah di Sulawesi Tenggara yang kian hari kian sulit diatasi, dan berdampak pada kesejahteraan, ekonomi, dan lingkungan masyarakat pesisir.
Kesepuluh, Pemerintah dan Aparat penegak hukum harus tegas memberi sanki hukum dan pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan, tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
Demikianlah Manifesto ini disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR/MPR, Gubernur Provinsi dan Bupati/WaliKota di Sulawesi Tenggara yang akan dilantik pada bulan maret 2025 mendatang, dan secara khusus untuk Kementerian terkait antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perikanan dan kelautan, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan kedepannya agar terus terbangun sinergi dengan organisasi masyarakat sipil, media, perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya yang memiliki komitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, demokratisasi dan keberlanjutan lingkungan.
Kendari, 16 Januari 2025
Gerakan Perempuan Pesisir