21 September 2024

Perempuan Pesisir Desak Penegakan Hukum Maksimal Kasus Kekerasan Seksual di Konawe Selatan

SIARAN PERS

Kasus kekerasan seksual berulang yang menimpa seorang perempuan muda di Kolono, Kabupate Konawe Selatan. Mawar (nama samaran) mengalami trauma mendalam setelah mendapatkan kekerasan fisik berujung kekerasan seksual. Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Kronologi Kasus. Mawar (nama samaran) yang biasanya menghiasi hari-harinya dengan bahagia berubah menjadi jeritan pilu saat ia menjadi korban kekerasan seksual sekelompok pemuda di sebuah pantai di Desa Lambangi, Kecamatan Kolono, Konawe Selatan pada tanggal 11 April 2024.

Perkenalan singkat dengan Iccang, seorang pemuda yang baru ia kenal, berakhir dengan mimpi buruk yang tak terlupakan. Undangan untuk menikmati malam di sebuah kafe berubah menjadi tragedi mengerikan yang mengubah hidup Mawar selamanya.

Kepercayaan Mawar yang masih lugu itu ternyata dimanfaatkan oleh Iccang dan kelompoknya. Iccang dengan licik mengajak Mawar ke tempat kejadian perkara dengan dalih mencari ponselnya. Namun, tak lama kemudian, segerombolan pemuda bermotor muncul dan langsung menyergap Mawar, jumlahnya sebanyak 5 orang.

Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, Mawar menjadi bulan-bulanan para pelaku. Kekerasan seksual sadis itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi saksi bisu keindahan alam.

Belum sepenuhnya pulih dari trauma yang dialaminya beberapa waktu lalu, Mawar kembali harus menghadapi mimpi buruk yang sama. Perempuan muda ini kembali menjadi korban kekejaman sekelompok pemuda yang dipimpin oleh Iccang, sosok yang pernah membuatnya menderita.

Setelah kejadian pertama, Mawar sempat berharap hidupnya akan kembali normal. Namun, Iccang kembali muncul dan dengan licik membujuk Mawar untuk bertemu. Kali ini, Mawar diajak ke sebuah tempat sepi di dermaga Desa Tumbu-Tumbu Jaya pada tanggal 20 April 2024.

Kepercayaan Mawar yang masih rapuh kembali dimanfaatkan oleh Iccang. Dengan mengajak Mawar ke tempat kejadian yang baru. Mawar kembali menjadi korban kekerasan seksual yang keji.

Tuntutan Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPPST) mengecam keras tindakan kekerasan seksual berulang yang dialami oleh Mawar (nama samaran), seorang perempuan muda di Konawe Selatan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 11 April 2024 dan kembali terulang pada tanggal 20 April 2024.

Kronologi peristiwa diatas menunjukkan bahwa Mawar menjadi korban kekerasan seksual oleh sekelompok pemuda yang dipimpin oleh Iccang. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan melancarkan aksinya di tempat-tempat terisolasi.

Mengingat betapa keji dan berulangnya tindakan kekerasan seksual ini, JPPST mendesak :

  1. Kepolisian Resort Konawe Selatan untuk Segera menangkap dan membawa 4 pelaku yang masih buron ke meja hijau, yaitu Harjan alias Anggo, Ancu, Akhiri alias Ahi, dan Edison.
  2. Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukuman yang setimpal akan menjadi efek jera dan keadilan bagi korban.
  3. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.

#StopKekerasanSeksual

Norce Tanasale
Divisi Advokasi
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara

Loading...