3 April 2024

Pelestarian Lingkungan dan Perempuan : Mengatasi Kekerasan dan Keterbatasan Akses

Green Ramadhan yang ketiga dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women Day (IWD) digelar oleh Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kampung Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan kemarin (02/04/2024). Acara ini terselenggara atas kerjasama JPP Sultra dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan RI, Dana Indonesiana dan LPDP. Kegiatan tidak hanya berdialog tentang pentingnya pelestarian lingkungan, tetapi juga mengungkapkan ketidaksetaraan dan kekerasan yang sering kali menghantui kehidupan perempuan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Rosmiyani, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Sulawesi Tenggara, menyoroti lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama dua tahun terakhir. Data Dinas DP3A Sulawesi Tenggara pada tahun 2022, 379 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 245 kasus kekerasan seksual. Angka ini melonjak di tahun 2023 dengan total 545 kasus, di mana 329 kasus merupakan kekerasan terhadap anak dan 216 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Yustin Fendrita, Seorang aktivis perempuan dan Komisioner Komisi informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara, menyoroti sejumlah masalah mendasar yang dihadapi perempuan Sulawesi Tenggara yakni kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan dan perdagangan anak perempuan.

“perdagangan anak perempuan semakin merajalela akhir – akhir ini. Gadis-gadis muda diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan perbudakan. Bahkan, kabar terbaru mengenai seorang anak perempuan Sulawesi Tenggara yang akan diperdagangkan di Kalimantan”. Ungkap Yustin

Meskipun Undang Undang (UU)  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah komprehensif, implementasinya masih membutuhkan koordinasi antar pihak terkait dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini penting untuk membangun budaya hukum yang lebih baik dan memastikan masyarakat dapat memanfaatkan UU TPKS untuk melindungi diri dan keluarga.

Kebijakan perlindungan perempuan sudah menunjukkan kemajuan dengan adanya UU TPKS yang komprehensif. Namun, implementasi yang efektif masih menjadi tantangan utama. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, pemerintah, aparat hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa perempuan di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan dan keadilan

Tantangan tidak hanya terbatas pada kekerasan, tetapi juga pada keterbatasan akses perempuan terhadap sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor perikanan. Kiki Sriyanti, seorang aktivis perempuan dari Kota Kendari, menyoroti permasalahan akses perempuan terhadap sumber daya alam di Pesisir.

Menurut Kiki, perempuan pesisir memegang peran vital dalam pengelolaan sumber daya alam terutama dalam sektor perikanan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perempuan pesisir masih terjerat dalam lingkaran ketergantungan dan ketidaksetaraan.

Banyak perempuan pesisir yang bekerja sebagai buruh perusahaan perikanan atau sebagai nelayan, mengandalkan penjualan hasil tangkapan suami sebagai sumber pendapatan utama. Namun, dalam proses ini, mereka seringkali mendapati diri mereka menjadi korban dari sistem yang tidak merata. Upah yang diberikan kepada perempuan buruh seringkali jauh di bawah standar, tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.

Perempuan nelayan juga kerap terjerat dalam lingkaran utang dengan juragan minyak, sembako, dan pihak lainnya. Utang ini seringkali menjebak dalam siklus kemiskinan, sulit untuk menemukan jalan keluar yang memadai.

Yusniati, salah satu peserta diskusi memberikan gambaran dampak kerusakan lingkungan terhadap perempuan. Ia menjelaskan bahwa pencemaran laut oleh limbah tambang telah mengganggu ekosistem, menyebabkan ikan menghilang atau menjauh di kampungnya. Akibatnya, para nelayan, terutama suami mereka, terpaksa melaut lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga meningkatkan pengeluaran keluarga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam situasi di mana harga beras juga naik, sulit bagi suami mereka untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“lagi lagi perempuan yang memiliki tanggung jawab memikirkan pengeluaran rumah tangga dan mengurus anak-anak. Perempuan harus menghadapi tambahan beban akibat kerusakan lingkungan pesisir” ungkap Yusniati.

Dalam menghadapi masalah diatas, ketiga pembicara menyatakan perlu adanya solusi yang komprehensif. Dinas DP3A Sultra dan berbagai pihak terkait mengusulkan langkah-langkah seperti penguatan konsolidasi gerakan perempuan, penegakan hukum yang lebih kuat, sosialisasi yang lebih luas tentang peraturan perlindungan perempuan, dan peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan akses perempuan terhadap sumber daya alam, dibutuhkan perubahan nyata dalam sistem ekonomi dan kebijakan. Hal ini mencakup upaya untuk memberikan upah yang adil bagi buruh perempuan, memberdayakan perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan memberikan akses yang sama terhadap sumber daya alam dan peluang bagi perempuan nelayan.

Loading...