KENDARI — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan menempatkan korban sebagai pusat perlindungan. Regulasi tersebut tidak hanya memperluas bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga memperkuat pembuktian, memperluas pertanggungjawaban pidana hingga korporasi, serta menjamin hak korban, penyandang disabilitas, dan pendamping …
