Dalam sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diadakan Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara, Yustin Fendrita menjelaskan bahwa undang-undang ini menghadirkan berbagai terobosan hukum yang sebelumnya belum dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Terobosan tersebut tidak hanya memperkuat proses pembuktian, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih besar kepada korban, penyandang disabilitas, pendamping korban, serta memperluas bentuk pertanggungjawaban pidana hingga kepada korporasi.
Pembuktian Lebih Berperspektif Korban
Menurut Yustin, salah satu perubahan paling penting dalam UU TPKS adalah sistem pembuktian yang lebih berpihak kepada korban.
Jika sebelumnya aparat penegak hukum sering menolak memproses perkara karena dianggap kurang saksi, kini keterangan korban atau saksi yang didukung oleh satu alat bukti yang sah telah cukup menjadi dasar pembuktian sesuai ketentuan hukum acara dalam UU TPKS.
Berbagai alat bukti yang dapat digunakan antara lain:
- surat keterangan atau hasil pemeriksaan psikolog;
- rekam medis atau visum dari fasilitas kesehatan;
- informasi atau dokumen elektronik, seperti pesan WhatsApp, surat elektronik (e-mail), foto, rekaman suara, maupun bentuk komunikasi digital lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana;
- hasil pemeriksaan transaksi atau rekening bank apabila berkaitan dengan tindak pidana yang relevan.
Karena itu, Yustin mendorong para pendamping korban agar segera merujuk korban kepada psikolog maupun fasilitas kesehatan sehingga hasil pemeriksaan profesional dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Pemberatan Hukuman bagi Pelaku
UU TPKS juga memberikan efek jera melalui pemberatan pidana hingga sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pemberatan tersebut dapat dikenakan apabila pelaku merupakan:
- orang tua;
- anggota keluarga, seperti paman atau kakek;
- pendidik, guru sekolah, maupun guru mengaji;
- tenaga kesehatan;
- atasan atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Pemberatan pidana juga dapat diterapkan apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau menyasar kelompok rentan, seperti anak, perempuan hamil, maupun penyandang disabilitas.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Menurut Yustin, UU TPKS juga menjadi terobosan karena membuka kemungkinan korporasi dipidana apabila terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Sanksi terhadap korporasi dapat berupa:
- pidana denda dalam jumlah besar;
- perampasan keuntungan atau aset yang diperoleh dari tindak pidana;
- pencabutan izin usaha;
- hingga pembubaran korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pidana Tidak Lagi Hanya Penjara
Berbeda dengan paradigma lama yang lebih menitikberatkan pada pidana penjara, UU TPKS mengenal berbagai jenis pidana dan tindakan lain.
Selain pidana penjara, pelaku dapat dikenai:
- rehabilitasi;
- restitusi atau ganti kerugian kepada korban;
- perampasan keuntungan hasil tindak pidana;
- pencabutan hak asuh anak bagi pelaku terutama orang tua korban
- serta pidana tambahan lain sesuai ketentuan undang-undang, termasuk pencabutan hak tertentu apabila memenuhi syarat hukum.
Perlindungan Khusus bagi Anak dan Penyandang Disabilitas
Yustin menegaskan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan khusus kepada anak dan penyandang disabilitas.
Dalam beberapa ketentuan, pelecehan seksual maupun kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak dan penyandang disabilitas merupakan delik biasa, sehingga proses hukum dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban.
Persetujuan yang diberikan oleh anak atau penyandang disabilitas dalam kondisi tertentu juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Selain itu, keterangan korban maupun saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi lainnya dan tidak boleh didiskriminasikan.
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Menurut Yustin, seluruh institusi yang menangani perkara kekerasan seksual, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, harus menyediakan layanan yang ramah disabilitas.
Fasilitas tersebut antara lain:
- akses kursi roda;
- jalur landai (ramp);
- juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu;
- pendamping sesuai kebutuhan disabilitas;
- serta bentuk akomodasi yang layak selama proses hukum berlangsung.
Ancaman Pidana bagi Pihak yang Menghalangi Proses Hukum
Yustin menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, atau merintangi proses penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual juga dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar korban memperoleh akses terhadap keadilan tanpa adanya intimidasi maupun intervensi.
Perlindungan bagi Pendamping Korban
UU TPKS juga memberikan jaminan perlindungan kepada pendamping korban.
Menurut Yustin, pendamping yang menjalankan tugasnya secara sah berhak memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau persekusi. Pendamping juga tidak dapat dituntut secara hukum atas pendampingan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-Hak Korban Dijamin oleh Negara
Yustin menegaskan bahwa korban memiliki berbagai hak yang wajib dipenuhi negara, antara lain:
- memperoleh informasi mengenai seluruh proses hukum;
- memperoleh layanan kesehatan;
- memperoleh pendampingan psikologis;
- memperoleh perlindungan hukum;
- memperoleh penghapusan konten atau jejak digital yang bermuatan kekerasan seksual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh restitusi, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi.
Ia mencontohkan pengalaman Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) yang pernah memprotes proses persidangan karena korban tidak memperoleh informasi mengenai jadwal siding di Pengadilan Kota Kendari. Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan karena korban berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sejak penyidikan hingga putusan pengadilan.
Perlindungan Identitas Korban
Sebagai penutup, Yustin mengingatkan bahwa identitas korban merupakan hak yang wajib dilindungi.
Nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), maupun informasi pribadi lainnya tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum. Perlindungan kerahasiaan identitas juga menjadi bagian dari etika jurnalistik dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak korban agar tidak mengalami reviktimisasi maupun stigma sosial akibat pemberitaan yang berlebihan.
