28 Mei 2024

Workshop Reforma Agraria Untuk Hak Atas Tanah dan Rumah di Pesisir

Kendari, Sulawesi Tenggara – Urban Poor Consortium (UPC) mengadakan workshop reforma agraria perkotaan di Sekretariat Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara selama dua hari pada pertengahan Mei 2024. Workshop ini bertujuan untuk memperjuangkan hak atas tanah dan perumahan yang layak bagi rakyat kecil seperti pekerja informal, nelayan tradisional, petani gurem, petani penggarap, dan buruh tani.

Workshop ini dihadiri oleh 20 orang perwakilan dari berbagai kampung anggota Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan mahasiswa arsitektur Universitas Muhammadyah Kendari (UMK). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dr. Bosman Batubara, ahli agraria, dan Andi, perwakilan UPC Jakarta.

Koordinator Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara, Mutmainna, menyatakan bahwa workshop ini merupakan momentum untuk memperkuat peran perempuan pesisir dalam proses reforma agraria agar dapat memperoleh hak atas tanah dan rumah. “Tanah dan rumah adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang melekat pada warga negara, namun seringkali terjadi penggusuran paksa karena adanya konflik agraria dan kebijakan yang tidak partisipatif yang berdampak pada perempuan di pesisir,” kata Mutmainna.

Workshop ini membahas berbagai topik, termasuk pengalaman anggota perempuan pesisir dalam menghadapi penggusuran paksa dan kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah. Salah satu peserta workshop, Ibu Rusni dari Kelurahan Bende, mengeluhkan tindakan sewenang-wenang dalam ancaman penggusuran paksa terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kendari. “Tempat usaha kami harus digusur paksa tanpa solusi sama sekali dari pemerintah kota Kendari,” kata Ibu Rusni.

Workshop ini juga mengungkapkan berbagai ancaman konflik agraria lainnya, seperti kasus pembangunan smelter nikel di Kecamatan Abeli dan Nambo. Di sana, beberapa masyarakat didatangi oleh pengurus untuk menjual lahan dan diserahkan kepada perusahaan yang akan membangun smelter nikel. Pembangunan ini merupakan proyek strategi nasional (PSN).

Kasus lain adalah rencana tata ruang yang memasukkan perkampungan warga sebagai jalur hijau. Beberapa titik sudah digusur sebelumnya. Daerah yang akan menjadi target penggusuran paksa adalah kampung Pulopandan yang akan dijadikan taman. Ironisnya, beberapa pengalaman penggusuran pernah terjadi sebelumnya di Lapulu. Masyarakat hanya diberi ganti rugi seadanya dan dikandangkan dalam rusunawa.

Nelayan yang mendirikan pemukiman di kawasan pesisir untuk memudahkan akses mereka ke sumber daya laut dan mata pencaharian mereka. Namun, banyak dari pemukiman ini dianggap ilegal karena kurangnya surat kepemilikan lahan. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kerawanan penggusuran dan akses yang terbatas terhadap layanan dasar.

Meskipun pemukiman pesisir nelayan seringkali dianggap ilegal, penting untuk diingat bahwa nelayan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap sektor perikanan dan bahkan hasil tangkapan mereka diekspor ke berbagai belahan dunia. Selain itu, Nelayan memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut.

Selain itu, workshop ini juga membahas konsep reforma agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, pengalaman reforma agraria perkotaan yang berhasil dilakukan di Jakarta, cara pengumpulan dan pengolahan data untuk pengajuan reforma agraria.

Untuk mengantisipasi terjadinya konflik agraria yang menimbulkan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 merupakan peluang bagi masyarakat kecil untuk melakukan upaya menyelamatkan tempat tinggal dari penggusuran paksa yang diakibatkan oleh proyek pembangunan kota dan proyek strategis nasional dan lainnya.

Di akhir pertemuan, disepakati untuk bersama-sama melakukan pendataan kawasan yang terancam penggusuran untuk didaftarkan menjadi obyek reforma agraria, agar rakyat dapat hidup tenang dengan hak atas tanah dan perumahan yang dimiliki selama ini.

Loading...