Berita

413 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Sultra

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Polisi Fitrayadi

KENDARI — Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Forum Multipihak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Tenggara yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat dan agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Forum Multipihak yang berlangsung di Kendari pada 24 Juli 2026 itu menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan tidak dapat ditangani hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Polisi Fitrayadi, mengatakan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mengedepankan upaya pencegahan dibanding penindakan.

“Prinsip saya, polisi lebih baik mencegah daripada menangkap. Kalau pencegahan berjalan baik, justru semakin sedikit perkara yang harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurut Fitrayadi, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan multidimensi yang dipengaruhi faktor sosial, budaya, ekonomi, hingga pola pengasuhan dalam keluarga. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Ia menilai perubahan pola kehidupan keluarga menjadi salah satu tantangan. Kesibukan orang tua bekerja dan berkurangnya interaksi dengan anak membuat pengawasan terhadap perkembangan anak semakin lemah.

“Anak-anak membutuhkan perhatian. Ketika orang tua sibuk bekerja dan komunikasi dalam keluarga berkurang, mereka lebih mudah dipengaruhi lingkungan maupun informasi yang diperoleh melalui media digital,” katanya.

Fitrayadi mencontohkan, perkembangan teknologi memungkinkan anak mengakses berbagai informasi yang berpotensi membahayakan apabila tidak disertai pendampingan. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya literasi digital dan pengawasan orang tua agar anak tidak terpapar konten kekerasan maupun tindakan berbahaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak justru banyak berasal dari lingkungan terdekat korban.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 terdapat 413 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara dengan 96 pelaku yang diproses. Hingga pertengahan 2026, jumlah korban tercatat 229 orang dengan 77 pelaku. Meski lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih menjadi perhatian aparat.

“Sebagian besar pelaku merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban, termasuk anggota keluarga maupun orang-orang di lingkungan sekitar,” ujar Fitrayadi.

Ia menambahkan, Kabupaten Konawe Selatan masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan pengalamannya bertugas di daerah tersebut, tingginya angka kekerasan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Fitrayadi, tidak sedikit kasus yang terlambat terungkap karena korban maupun keluarga enggan melapor. Alasan yang sering ditemui ialah rasa malu, kekhawatiran terhadap keutuhan rumah tangga, hingga tekanan sosial dari lingkungan.

“Budaya malu masih menjadi hambatan. Banyak korban atau keluarganya takut melapor karena khawatir mendapat stigma atau merusak hubungan keluarga,” katanya.

Karena itu, kepolisian mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia. Selain layanan pemerintah daerah, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 yang bebas pulsa.

Menurut Fitrayadi, setiap laporan yang masuk akan diteruskan secara berjenjang apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh kepolisian di tingkat bawah. Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak juga dilakukan melalui Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dengan penyidik yang telah mendapatkan penugasan khusus.

Ia menegaskan, keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Regulasi tersebut memperluas cakupan bentuk-bentuk kekerasan seksual sehingga penanganan perkara tidak lagi terbatas pada persetubuhan atau pencabulan.

Fitrayadi berharap kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat. Menurut dia, semakin luas keterlibatan masyarakat dalam edukasi dan pencegahan, semakin besar peluang menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara.

“Kami siap terlibat dalam setiap kegiatan edukasi masyarakat. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan sejak dari lingkungan keluarga dan komunitas,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *