Berita

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus terhadap Anak di Kendari

Fitriani Sinapoy, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari

KENDARI — Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Forum Multipihak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Tenggara yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Forum Multipihak yang berlangsung di Kota Kendari pada 24 Juli 2026 itu menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 tercatat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari. Jumlah itu telah melampaui total kasus sepanjang Januari–Desember 2025 yang mencapai 50 kasus.

Mayoritas korban merupakan anak-anak. Dari 55 kasus yang tercatat pada semester pertama 2026, sebanyak 34 kasus atau sekitar 70 persen dialami anak, sedangkan 21 kasus menimpa perempuan.

“Yang paling memprihatinkan, sebagian besar kasus yang kami tangani adalah kekerasan terhadap anak. Dari keseluruhan kasus tersebut, 24 merupakan kekerasan seksual, baik persetubuhan maupun bentuk pelecehan seksual lainnya,” ujar Fitriani.

Menurut dia, peningkatan jumlah kasus menunjukkan bahwa pencegahan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil, kepolisian, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, hingga masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

“Saya selalu mengatakan kita harus merapatkan barisan. Kasus kekerasan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi. Pencegahan hanya bisa berhasil jika dilakukan melalui kolaborasi,” katanya.

Fitriani menuturkan, Kota Kendari telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta Peraturan Wali Kota mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pemerintah Kota Kendari juga tengah mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak bersama Kementerian Hukum.

Dalam praktiknya, DP3A mengembangkan pendekatan yang disebut “Meja Baru”, yakni model kolaborasi lintas sektor untuk memperluas jangkauan edukasi dan pencegahan.

“Kalau pemerintah bekerja sendiri, sosialisasi paling hanya menjangkau satu sekolah atau satu lokasi. Padahal jumlah pelajar mencapai puluhan ribu. Karena itu kami mengajak NGO, tokoh adat, kepolisian, Kominfo, dan berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan edukasi,” ujar Fitriani.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dan memperoleh apresiasi karena dinilai mampu memperluas jangkauan pencegahan melalui kerja sama lintas sektor.

Salah satu implementasinya dilakukan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tahun ini sekitar 13.000 siswa sekolah menengah pertama di Kota Kendari menerima edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, dan hak-hak anak secara serentak.

Program tersebut akan diperluas ke sekolah dasar dan pendidikan anak usia dini. Menurut Fitriani, pendidikan pencegahan harus diberikan sejak usia dini, bersamaan dengan peningkatan kapasitas orang tua.

“Kami tidak hanya mengedukasi anak-anak. Orang tua juga harus memahami bagaimana mencegah kekerasan dan mengenali tanda-tandanya. Edukasi akan dilakukan secara terpisah kepada orang tua di sekolah dasar maupun PAUD,” katanya.

Selain pencegahan, pemerintah juga memperkuat sistem pelayanan korban. DP3A mengoperasikan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat, meskipun masih menghadapi kendala berupa laporan palsu yang mengganggu proses penanganan.

Di bidang layanan keluarga, Pemerintah Kota Kendari mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama. Salah satu layanan yang diberikan ialah konseling bagi anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi perkawinan sebagai upaya mencegah perkawinan anak.

Penanganan kasus juga dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan hingga layanan psikologis dan pendampingan hukum.

Ke depan, Pemerintah Kota Kendari menargetkan pembentukan Kelurahan Ramah Anak di seluruh wilayah kota. Di tingkat kelurahan juga telah dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai garda terdepan dalam pencegahan, deteksi dini, serta penanganan awal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Fitriani berharap semakin banyak pihak terlibat dalam membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Menurut dia, keberhasilan perlindungan tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga dari semakin berkurangnya kekerasan yang terjadi.

“Pencegahan harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, masyarakat, sekolah, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan keluarga harus berada dalam satu barisan agar anak-anak dan perempuan dapat hidup lebih aman,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *