Berita

Adat Tolaki Dukung Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sultra

Tokoh Lembaga Adat Tolaki, Khalid Usman

KENDARI — Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Forum Multipihak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Tenggara yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat dan agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Forum multipihak yang berlangsung di Kota Kendari pada 24 Juli 2026 itu menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara.

Dalam forum tersebut, Tokoh Lembaga Adat Tolaki, Khalid Usman, menegaskan bahwa nilai-nilai budaya dalam masyarakat Tolaki dapat menjadi modal sosial untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat tidak boleh menggantikan proses hukum pidana, terutama dalam perkara kekerasan seksual.

Menurut Khalid, tingginya kasus kekerasan menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum pidana. Penegakan hukum tetap penting, tetapi bekerja setelah tindak pidana terjadi. Karena itu, upaya pencegahan harus dibangun melalui keluarga, pendidikan, komunitas, serta penguatan nilai-nilai budaya.

“Hukum pidana bersifat represif karena bekerja setelah kejahatan terjadi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana membangun budaya antikekerasan, mendidik laki-laki menghormati perempuan, serta menjadikan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak,” ujarnya.

Khalid menjelaskan, masyarakat Tolaki memiliki falsafah Kalosara yang selama ini menjadi pedoman dalam menjaga harmoni kehidupan. Kalosara melambangkan keterpaduan antara pemerintah, masyarakat adat, dan hukum adat sebagai satu kesatuan nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, Kalosara mengajarkan penghormatan terhadap martabat setiap orang. Perempuan dan anak, kata dia, harus diperlakukan dengan hormat serta tidak boleh menjadi objek kekerasan maupun pelecehan.

Selain Kalosara, masyarakat Tolaki juga mengenal nilai medulu mepokoaso, yang dimaknai sebagai semangat gotong royong dan saling menjaga. Nilai tersebut menegaskan bahwa pencegahan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga korban, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Budaya ate utobu, atau rasa malu dalam arti positif, dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral agar setiap orang menghindari perbuatan tercela, termasuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, Khalid menegaskan bahwa budaya malu tidak boleh diarahkan kepada korban sehingga menghambat pelaporan maupun proses pemulihan.

Ia juga menyoroti nilai kohanu, yakni menjaga kehormatan diri dan keluarga. Dalam pandangan masyarakat Tolaki, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dipandang sebagai perbuatan yang merusak kehormatan individu, keluarga, sekaligus tatanan sosial.

Karena itu, Lembaga Adat Tolaki mendorong penguatan pendidikan hukum berbasis budaya lokal sejak usia dini. Nilai-nilai Kalosara, medulu mepokoaso, ate utobu, dan kohanu dinilai perlu diintegrasikan ke dalam pendidikan keluarga maupun kegiatan kemasyarakatan agar membentuk karakter yang menghormati perempuan dan melindungi anak.

Khalid juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga adat memperkuat kolaborasi dalam menyelenggarakan program pencegahan kekerasan berbasis budaya dan hak asasi manusia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan hukum adat tidak boleh dipahami sebagai pengganti proses hukum negara.

“Penyelesaian melalui mekanisme adat tidak boleh menggantikan proses pidana, khususnya dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan harus tetap dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Khalid, hukum adat dan hukum negara seharusnya saling melengkapi. Hukum negara memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta pelaku, sedangkan hukum adat berperan memperkuat pencegahan melalui pendidikan moral, penguatan keluarga, dan pembangunan budaya yang menghormati martabat perempuan dan anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *