Berita Sekolah Seni Budaya

Pidato Kebudayaan Sulawesi Tenggara 2026

Panitia Pelaksana Pentas Seni Budaya Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara

Yustin Fendrita, Aktivis Perempuan Sulawesi Tenggara

 

Gerakan Kebudayaan untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Sulawesi Tenggara

Disampaikan oleh Yustin Fendrita

“Mengembalikan Adat kepada Martabat Manusia”

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam kebajikan.

Selamat malam Bapak, Ibu, sahabat pejuang kemanusiaan, dan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara yang saya cintai.

Hari ini saya berdiri di hadapan Bapak dan Ibu sekalian bukan untuk membicarakan statistik atau deretan angka. Saya ingin berbicara tentang peradaban. Namun, izinkan saya memulai dengan angka, sebuah kenyataan yang tidak dapat kita abaikan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025 mencatat sebanyak 27.460 kasus kekerasan, sementara Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat tangisan yang berhasil terdengar, suara yang berhasil direkam dan didokumentasikan oleh negara. Angka itu sekaligus menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor.

Namun, jauh lebih banyak lagi perempuan yang memilih diam karena takut, malu, diancam, tidak dipercaya, atau bahkan disalahkan.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kita tidak membutuhkan ribuan korban untuk menyatakan bahwa negara sedang menghadapi persoalan yang serius. Satu perempuan yang mengalami kekerasan sesungguhnya sudah cukup untuk menyatakan bahwa martabat manusia telah dilanggar. Sebab, hak asasi manusia tidak pernah menghitung penderitaan dengan angka. Hak asasi manusia dimulai sejak satu manusia kehilangan rasa aman. Ketika seorang perempuan dipukul, dilecehkan, diperkosa, dipaksa menikah, dikontrol hidupnya, dibungkam suaranya, atau kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, maka sesungguhnya yang terluka bukan hanya dirinya. Yang terluka adalah peradaban.

Saudara-saudaraku,

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah sekadar tindakan individu yang kehilangan kendali. Ia lahir dari struktur sosial yang panjang. Ia tumbuh dari budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan dan perempuan sebagai pihak yang harus patuh. Ia juga dipelihara oleh rape culture, yaitu budaya yang secara halus maupun terang-terangan membenarkan kekerasan seksual melalui berbagai bentuk pembenaran.

Kita sering mendengar kalimat seperti,

“Mengapa pulang malam?”,

“Mengapa memakai pakaian begitu?”,

“Jangan melapor, nanti mempermalukan keluarga.”, atau

“Perempuan baik-baik tidak akan mengalami itu.”

Kalimat-kalimat tersebut mungkin terdengar biasa. Namun justru dari kalimat-kalimat seperti itulah kekerasan mendapatkan rumahnya. Korban berubah menjadi terdakwa. Pelaku berubah menjadi pihak yang dimaklumi. Dan masyarakat, tanpa sadar, ikut menjadi penonton.

Saya ingin mengajak kita melihat persoalan ini lebih dalam.

Sosiolog Perancis Pierre Bourdieu menyebut adanya kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu bentuk kekerasan yang tidak dilakukan melalui pukulan, melainkan melalui nilai, bahasa, kebiasaan, dan tradisi yang diterima begitu saja hingga tampak sebagai sesuatu yang alamiah. Kekerasan simbolik terjadi ketika perempuan sejak kecil diajarkan bahwa diam adalah kesopanan, bahwa patuh adalah kodrat, bahwa menjaga nama baik keluarga lebih penting daripada mencari keadilan, dan bahwa korban harus memaafkan agar keluarga tidak malu. Lama-kelamaan perempuan maupun masyarakat mempercayai nilai-nilai tersebut.

Bahkan, dalam praktik tertentu, adat pun terkadang menganggap keadaan itu sebagai sesuatu yang wajar. Padahal sesungguhnya yang sedang bekerja bukanlah adat, melainkan dominasi yang menyamar sebagai adat.

Pemikir feminis Sylvia Walby menjelaskan bahwa patriarki bukan hanya persoalan laki-laki yang berkuasa atas perempuan. Patriarki adalah sebuah sistem sosial. Ia hidup dalam keluarga. Ia hidup dalam pendidikan. Ia hidup dalam ekonomi. Ia hidup dalam politik. Ia hidup dalam hukum. Bahkan, ia dapat hidup di dalam lembaga adat. Artinya, kekerasan terhadap perempuan tidak lahir semata-mata dari niat jahat individu, melainkan diproduksi oleh sistem yang membiarkan ketimpangan kekuasaan terus diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Sementara itu, ahli perdamaian Johan Galtung mengingatkan bahwa kekerasan memiliki tiga wajah. Yang pertama adalah kekerasan langsung, seperti memukul, memperkosa, atau mengancam. Yang kedua adalah kekerasan struktural, yaitu ketika korban sulit memperoleh keadilan, ketika hukum sulit dijangkau, dan ketika penyelesaian adat lebih mengutamakan keharmonisan komunitas daripada keselamatan korban. Yang ketiga adalah kekerasan kultural, yaitu ketika budaya, tafsir agama, atau tradisi digunakan untuk membenarkan kekerasan. Inilah bentuk kekerasan yang paling berbahaya karena membuat masyarakat tidak lagi melihat kekerasan sebagai sesuatu yang salah.

Kemudian, filsuf kemanusiaan Martha Nussbaum mengingatkan bahwa ukuran sebuah masyarakat yang beradab bukanlah seberapa besar pertumbuhan ekonominya, melainkan apakah setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat. Apakah perempuan dapat berjalan tanpa rasa takut. Apakah perempuan dapat menentukan masa depannya sendiri. Apakah tubuh perempuan dihormati. Apakah suaranya didengar. Apabila perempuan kehilangan kemampuan-kemampuan dasar tersebut, maka sesungguhnya negara, masyarakat, bahkan budaya telah gagal menjalankan fungsi kemanusiaannya.

Saudara-saudaraku,

Lalu muncul pertanyaan yang paling penting. Apakah budaya kita penyebab kekerasan terhadap perempuan? Jawaban saya adalah tidak. Saya justru percaya bahwa budaya Sulawesi Tenggara lahir dari cita-cita yang sangat mulia.

Dalam masyarakat Tolaki kita mengenal Kalosara. Kalosara bukan sekadar simbol adat. Ia merupakan sistem etika yang menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam. Nilai utama Kalosara adalah penyelesaian konflik melalui musyawarah, pemulihan hubungan, penghormatan terhadap martabat setiap orang, serta terciptanya kehidupan yang harmonis. Kalosara sejatinya mengajarkan pemulihan keadilan, bukan mengorbankan korban. Dalam konteks ini, perempuan sesungguhnya dipandang sebagai bagian dari kehormatan keluarga dan komunitas.

Dalam masyarakat Buton terdapat falsafah Binci-Binciki Kuli yang dikenal melalui empat prinsip besar, yaitu Pomae-maeka (saling takut berbuat salah), Pomaa-maasiaka (saling menyayangi), Popia-piara (saling memelihara), dan Poangka-angkataka (saling memuliakan). Bayangkan apabila empat nilai ini benar-benar dijalankan. Tidak akan ada laki-laki yang berani melakukan kekerasan. Tidak akan ada masyarakat yang menyalahkan korban. Tidak akan ada aparat yang mengabaikan laporan perempuan. Sebab, seluruh masyarakat akan merasa bertanggung jawab menjaga martabat sesama.

Dalam masyarakat Muna berkembang nilai Poangka-angka Tao, yang berarti saling menghargai. Menghargai bukan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Menghargai berarti mengakui bahwa setiap manusia memiliki nilai yang tidak dapat diukur oleh jenis kelamin, usia, kedudukan, ataupun kekuasaan. Menghargai juga berarti tidak memperlakukan siapa pun sebagai objek. Masyarakat Muna juga mengenal Poadha-adhati, yaitu saling menjunjung adat, yang berarti menjaga agar adat tetap menjadi sumber kebajikan bersama. Adat bukan alat kekuasaan. Adat bukan alat pembenaran. Adat adalah etika bersama. Selain itu terdapat nilai Popiara-piara, yaitu saling memelihara. Memelihara berarti memastikan orang lain tetap hidup dengan aman, menjaga agar yang lemah tidak semakin lemah, serta berdiri di samping mereka yang sedang terluka. Ada pula Pobini-biniti Kuli, yang berarti saling tepa selira atau saling tenggang rasa. Tepa selira bukan sekadar sopan santun, melainkan kompas moral untuk menghadirkan empati. Seluruh nilai tersebut sesungguhnya bukan hanya aturan sopan santun, tetapi menjadi kompas moral masyarakat Muna.

Dalam masyarakat Moronene, kehidupan dibangun di atas hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan komunitas. Solidaritas sosial sangat kuat. Musyawarah adat menjadi mekanisme penyelesaian berbagai persoalan, sedangkan nilai gotong royong dan perlindungan terhadap anggota komunitas merupakan modal sosial yang sangat besar.

Dalam budaya Bugis dikenal konsep besar Siri’ na Pacce. Siri’ adalah kehormatan, sedangkan Pacce adalah solidaritas kemanusiaan dan empati terhadap penderitaan orang lain. Nilai ini sebenarnya sangat progresif karena seseorang yang memiliki pacce tidak mungkin membiarkan perempuan mengalami kekerasan. Namun, dalam praktik tertentu, konsep siri’ kadang dipersempit menjadi sekadar menjaga nama baik keluarga. Korban dipaksa diam. Pelaporan dianggap mencoreng kehormatan. Padahal justru pelakulah yang telah merusak siri’. Karena itu, sudah saatnya kita mengembalikan makna Siri’ sebagai keberanian melindungi yang lemah, bukan membungkam korban.

Sangat terang bahwa falsafah yang berkembang di Sulawesi Tenggara tidak satu pun mengajarkan untuk merendahkan perempuan. Tidak satu pun falsafah tersebut mengajarkan penghinaan terhadap perempuan. Tidak satu pun mengajarkan pembenaran terhadap kekerasan seksual. Tidak satu pun mengajarkan bahwa korban harus dipersalahkan. Lalu mengapa praktiknya sering berbeda?

Masalahnya adalah ketika budaya dibaca secara selektif oleh mereka yang memiliki kuasa. Karena itu, hari ini kita perlu melakukan pembacaan ulang terhadap warisan budaya kita. Bukan untuk meninggalkannya, tetapi justru untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kemanusiaannya. Sebab, nilai-nilai luhur tersebut perlahan-lahan mengalami kontaminasi oleh praktik patriarki yang kemudian menumpang di atas budaya. Patriarki bukan identitas budaya. Ia adalah cara berpikir. Dan cara berpikir selalu bisa diubah.

Karena itu saya mengajak kita semua membangun Gerakan Kebudayaan Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebuah gerakan pemurnian nilai-nilai adat. Bukan mengubah adat, tetapi mengembalikan adat kepada ruhnya. Mengembalikan adat kepada tujuan awalnya, yaitu sebagai benteng perlindungan dan penjaga martabat manusia.

Mari para Mokole, Parabela, Sara, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, guru, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah duduk bersama. Mari menyusun kembali tafsir budaya yang berpihak kepada korban. Mari menjadikan rumah adat sebagai ruang edukasi. Mari menjadikan ritual adat sebagai media kampanye anti kekerasan. Mari menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa penghormatan terhadap perempuan. Mari memastikan setiap keputusan adat selaras dengan Undang-Undang negara kita tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Karena adat yang hidup adalah adat yang mampu melindungi manusia, bukan adat yang membiarkan manusia menderita.

Tantangan terbesar lembaga adat hari ini bukanlah mempertahankan tradisi, melainkan memastikan bahwa tradisi tetap menghadirkan keadilan. Oleh karena itu, saya mengusulkan lima langkah besar yang menurut saya perlu kita lakukan bersama.

Pertama. Lembaga adat perlu melakukan peninjauan ulang terhadap praktik-praktik penyelesaian sengketa yang masih dipengaruhi perspektif patriarki. Setiap mekanisme adat yang cenderung menekan korban untuk berdamai, menikah dengan pelaku, mencabut laporan, atau mengutamakan nama baik keluarga di atas keselamatan perempuan harus dikaji ulang secara terbuka. Keadilan adat tidak boleh berubah menjadi kompromi terhadap kekerasan.

Kedua. Lembaga adat perlu mengkodifikasi hukum adat secara resmi. Selama ini banyak norma adat hidup hanya melalui ingatan para tetua. Akibatnya, penafsiran menjadi sangat bergantung pada siapa yang memimpin sidang adat. Situasi ini membuka ruang lahirnya tafsir yang bias gender. Sudah saatnya seluruh komunitas adat di Sulawesi Tenggara menyusun aturan adat secara tertulis, jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak abu-abu, serta secara eksplisit menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan bertentangan dengan nilai adat. Kodifikasi tersebut harus diselaraskan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, adat tidak kehilangan jati dirinya, justru memperoleh kepastian arah dalam melindungi martabat manusia.

Ketiga. Kita perlu menata ulang kelembagaan adat hingga ke tingkat komunitas terkecil. Lembaga adat tidak boleh hanya hadir pada saat upacara perkawinan atau penyelesaian sengketa. Ia harus hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui tokoh adat di desa, melalui perempuan adat, melalui pemuda adat, melalui sekolah, dan melalui keluarga. Internalisasi nilai akan berhasil apabila ia hidup dalam ruang-ruang sosial yang paling dekat dengan masyarakat.

Keempat. Gerakan kebudayaan harus menjadi gerakan pendidikan publik. Nilai-nilai adat yang memuliakan perempuan harus hadir dalam ritual adat, dalam tari-tarian, kangkilo, dalam syair, dalam kabanti, dalam musik tradisional, dalam cerita rakyat, dalam sastra lisan, dalam bahasa daerah, dalam festival budaya, dalam rumah adat, dan dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai tersebut harus hidup dalam setiap ruang tempat identitas budaya diwariskan kepada generasi muda. Karena sesungguhnya kebudayaan bukan hanya diwariskan melalui buku, tetapi melalui pengalaman kolektif masyarakat.

Kelima. Pemerintah daerah harus menjadi mitra strategis gerakan kebudayaan ini. Pemerintah perlu mendukung penelitian hukum adat, memfasilitasi kodifikasi aturan adat, memberikan penguatan kapasitas kepada lembaga adat mengenai hak asasi manusia dan perspektif gender, mengintegrasikan nilai budaya anti-kekerasan ke dalam kurikulum muatan lokal, mendukung festival budaya yang mengangkat penghormatan terhadap perempuan, serta memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah berjalan seiring dengan transformasi budaya. Karena sesungguhnya pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Undang-undang dapat memberikan sanksi, tetapi budaya membentuk hati nurani. Hukum dapat menghukum pelaku, tetapi budaya mencegah lahirnya pelaku.

Hadirin yang saya muliakan,

<p>Peradaban tidak pernah dibangun hanya dengan gedung-gedung megah. Peradaban dibangun ketika perempuan merasa aman berjalan di kampungnya sendiri. Peradaban dibangun ketika seorang anak perempuan berani bermimpi tanpa rasa takut. Peradaban dibangun ketika lembaga adat berdiri di sisi korban, bukan sekadar menjaga citra komunitas.

Saya percaya, apabila Kalosara dimaknai kembali sebagai perlindungan terhadap martabat manusia, apabila Binci-Binciki Kuli benar-benar diwujudkan sebagai praktik saling memuliakan, apabila nilai-nilai luhur Muna dan Moronene dihidupkan kembali sebagai etika penghormatan terhadap kehidupan, dan apabila Siri’ na Pacce dipahami sebagai keberanian membela korban, maka Sulawesi Tenggara akan menjadi contoh bagi Indonesia bahwa adat dan hak asasi manusia bukanlah dua kutub yang saling bertentangan. Keduanya justru lahir dari tujuan yang sama, yaitu memuliakan manusia.

Mari kita wariskan kepada anak-anak kita bukan hanya rumah adat, tetapi juga keberanian moral. Bukan hanya ritual, tetapi juga keadilan. Bukan hanya tradisi, tetapi juga penghormatan terhadap martabat perempuan. Karena budaya yang besar bukanlah budaya yang bertahan melawan perubahan, melainkan budaya yang mampu membersihkan dirinya dari ketidakadilan tanpa kehilangan jiwanya.

Adat akan tetap hidup bukan karena ia tidak pernah berubah, tetapi karena ia selalu kembali kepada nilai yang paling luhur: memanusiakan manusia.

Terima kasih.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *