Sekolah Perempuan

Memahami Sistem Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Yustin Fendrita menyampaikan materi dalam Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara di Cafe EHL, Kota Kendari.

Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menghadirkan Yustin Fendrita sebagai narasumber. Kegiatan yang berlangsung di Cafe EHL, Kota Kendari, pada 30 Juni 2026

Berdasarkan pernyataan Yustin Fendrita, sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak dapat dipisahkan dari perjuangan panjang gerakan perempuan di Indonesia. Narasi yang disampaikan bukan hanya menceritakan proses legislasi, tetapi juga menggambarkan pengalaman kolektif para pendamping korban yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan sistem hukum.

Sejarah Lahirnya UU TPKS

Bagi Yustin Fendrita, perjuangan lahirnya UU TPKS merupakan perjalanan emosional yang dimulai sejak 2014, ketika berbagai organisasi perempuan, lembaga pendamping korban, akademisi, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mulai mengonsolidasikan gagasan mengenai perlunya aturan khusus yang mengatur kekerasan seksual secara lebih komprehensif.

Perjuangan tersebut memasuki tahap penting ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018. Namun proses pembahasannya tidak berjalan mulus. RUU tersebut berulang kali mengalami penundaan, bahkan sempat dikeluarkan dari prioritas legislasi akibat penolakan dari berbagai kelompok serta munculnya framing negatif yang menuduh RUU tersebut bertentangan dengan nilai agama maupun budaya.

Menurut Yustin, justru pada fase itulah kekuatan gerakan perempuan terlihat. Komnas Perempuan bersama jaringan organisasi masyarakat sipil terus melakukan advokasi, kampanye publik, pendampingan korban, dialog dengan DPR dan pemerintah, hingga akhirnya berhasil mendorong pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baginya, keberhasilan tersebut merupakan kemenangan kolektif gerakan perempuan Indonesia yang dibangun melalui kolaborasi lintas organisasi selama hampir satu dekade.

Mengapa UU TPKS Dibutuhkan?

Yustin menjelaskan bahwa lahirnya UU TPKS didorong oleh kelemahan hukum pidana Indonesia pada saat itu. Sebelum UU TPKS berlaku, sistem hukum hanya mengenali bentuk kekerasan seksual secara sangat terbatas, terutama perkosaan dan pencabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Definisi perkosaan pun sangat sempit karena hanya dipahami sebagai hubungan seksual yang melibatkan penetrasi. Banyak bentuk kekerasan seksual lain, seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, maupun kekerasan seksual berbasis elektronik, belum memperoleh pengaturan yang memadai.

Selain itu, hukum acara pidana lebih berorientasi pada penghukuman pelaku daripada perlindungan korban. Proses pembuktian cenderung mengejar pengakuan terdakwa, sementara pengalaman dan kebutuhan korban kurang mendapat perhatian.

Kelemahan Sistem Hukum Sebelum UU TPKS

Yustin menguraikan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada substansi hukum, tetapi juga pada struktur penegakan hukumnya.

Dalam praktik penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) sering kali tidak memperhatikan kondisi psikologis korban. Korban harus menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berkali-kali sehingga mengalami reviktimisasi. Beban pembuktian juga seolah dipindahkan kepada korban.

Pada masa itu belum ada kewajiban negara untuk menyediakan pendamping hukum maupun pendamping psikologis bagi korban. Akibatnya, ketika organisasi masyarakat sipil mendampingi korban, keberadaan mereka sering dipertanyakan oleh aparat penegak hukum.

Yustin juga mengingat bahwa pemeriksaan visum et repertum masih sering menjadi beban biaya bagi korban. Koordinasi antara penyidik, jaksa penuntut umum, dan korban juga sangat minim sehingga korban sering tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkaranya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum belum diwajibkan memiliki kompetensi atau perspektif gender dalam menangani perkara kekerasan seksual. Kondisi tersebut menyebabkan banyak korban merasa tidak aman ketika berhadapan dengan sistem peradilan.

Menurut Yustin, persoalan terbesar justru berada pada budaya hukum masyarakat.

Korban kekerasan seksual sering mengalami persekusi sosial, disalahkan atas kekerasan yang dialaminya, distigmatisasi, dikucilkan dari lingkungan sosial, hingga menjadi bahan gunjingan. Tidak sedikit kasus yang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme “damai” demi menjaga nama baik keluarga atau komunitas, tanpa mempertimbangkan hak-hak korban.

Budaya menyalahkan korban inilah yang membuat banyak penyintas memilih diam daripada melaporkan kasus yang dialaminya.

Dalam pandangan Yustin Fendrita, UU TPKS bukan sekadar penambahan jenis tindak pidana baru, melainkan perubahan paradigma dalam penanganan kekerasan seksual.

Undang-undang ini menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi melalui hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta jaminan agar proses peradilan tidak kembali menimbulkan trauma.

Meskipun demikian, Yustin menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Setelah UU TPKS disahkan, gerakan perempuan tetap mengawal penyusunan berbagai aturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri, agar semangat perlindungan korban benar-benar dapat diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan UU TPKS

Yustin Fendrita menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan regulasi yang dirancang tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi korban. Undang-undang ini terdiri atas 16 Bab dan 91 Pasal yang mengatur ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual, penegakan hukum, hak-hak korban, serta mekanisme pencegahan dan pemulihan.

Menurut Yustin, secara sederhana substansi UU TPKS dapat dipahami melalui lima aspek utama disingkat 5 P, yaitu:

  1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
  2. Penanganan terhadap korban.
  3. Perlindungan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
  4. Pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
  5. Pemidanaan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum.

Kelima aspek tersebut menunjukkan bahwa UU TPKS tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan negara bertanggung jawab memberikan layanan dan perlindungan kepada korban.

Tujuan Pembentukan UU TPKS

Yustin menjelaskan bahwa UU TPKS dibentuk untuk mewujudkan beberapa tujuan utama, yaitu:

  • mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual;
  • menjamin penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban;
  • mewujudkan penegakan hukum yang berperspektif korban;
  • menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual; serta
  • mencegah terulangnya kembali (ketidakberulangan) tindak pidana kekerasan seksual.

Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Menurut Yustin, UU TPKS mendefinisikan tindak pidana kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, UU TPKS tidak hanya mengatur sembilan tindak pidana baru, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang lain.

Misalnya:

  • KUHP, yang mengatur tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul.
  • UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • UU Perlindungan Anak, yang mengatur persetubuhan, pencabulan, serta eksploitasi seksual terhadap anak.
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang mengatur eksploitasi seksual dalam praktik perdagangan orang.

Karena itu, menurut Yustin, sistem hukum Indonesia saat ini mengenal lebih banyak bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam berbagai undang-undang, sementara UU TPKS menjadi regulasi yang memperkuat koordinasi penanganannya.

Sembilan Tindak Pidana yang Diatur dalam UU TPKS

Yustin menjelaskan bahwa UU TPKS secara khusus mengatur sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

  1. Pelecehan seksual nonfisik;
  2. Pelecehan seksual fisik;
  3. Pemaksaan kontrasepsi;
  4. Pemaksaan sterilisasi;
  5. Pemaksaan perkawinan;
  6. Penyiksaan seksual;
  7. Eksploitasi seksual;
  8. Perbudakan seksual; dan
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurutnya, sebagian besar bentuk tindak pidana tersebut sebelumnya belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Kehadiran UU TPKS mengisi kekosongan hukum tersebut sehingga korban memperoleh kepastian hukum, perlindungan yang lebih komprehensif, serta akses terhadap penanganan dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab negara.

Hubungan UU TPKS dengan Peraturan Perundang-undangan Lain

Yustin Fendrita menjelaskan bahwa UU TPKS tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia dalam penanganan kekerasan seksual. Undang-undang ini secara khusus mengatur sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum memiliki pengaturan yang memadai atau belum diatur sama sekali.

Namun, UU TPKS juga mengakui bahwa terdapat berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang telah lebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Misalnya, tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul dalam KUHP, kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi seksual terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak, serta eksploitasi seksual yang berkaitan dengan perdagangan orang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Lain

Selain mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual secara khusus, Yustin Fendrita menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia juga telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual dalam sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Karena itu, UU TPKS tidak menggantikan ketentuan yang telah ada, melainkan memperkuat dan melengkapi sistem perlindungan hukum bagi korban.

Beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain antara lain:

  • Perkosaan, sebagaimana diatur dalam KUHP.
  • Perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak.
  • Pelanggaran terhadap kesusilaan tertentu, sebagaimana diatur dalam KUHP.
  • Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
  • Pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Pornografi.
  • Pemaksaan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tertentu yang diatur dalam KUHP maupun ketentuan lain yang relevan.
  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana kekerasan seksual atau eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yustin, keberadaan berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual di Indonesia dilakukan melalui berbagai instrumen hukum. Sementara itu, UU TPKS hadir sebagai regulasi yang memperkuat koordinasi penegakan hukum, memperluas perlindungan terhadap korban, serta memastikan hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat terpenuhi secara lebih komprehensif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *