Berita

Terobosan Penting dalam UU TPKS

Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

KENDARI — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan menempatkan korban sebagai pusat perlindungan. Regulasi tersebut tidak hanya memperluas bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga memperkuat pembuktian, memperluas pertanggungjawaban pidana hingga korporasi, serta menjamin hak korban, penyandang disabilitas, dan pendamping korban.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Yustin Fendrita dalam sosialisasi UU TPKS yang diselenggarakan Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2026 di Kota Kendari.

Menurut Yustin, salah satu terobosan penting dalam UU TPKS ialah perubahan sistem pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Jika sebelumnya perkara kekerasan seksual kerap terhambat karena minim saksi, kini keterangan korban atau saksi yang didukung satu alat bukti yang sah dapat menjadi dasar pembuktian sesuai ketentuan hukum acara dalam UU TPKS.

Alat bukti tersebut tidak lagi terbatas pada keterangan saksi dan visum. Hasil pemeriksaan psikolog, rekam medis, dokumen elektronik seperti percakapan WhatsApp, surat elektronik, foto, rekaman suara, hingga transaksi perbankan yang berkaitan dengan tindak pidana dapat digunakan dalam proses pembuktian.

“Korban sebaiknya segera dirujuk ke psikolog atau fasilitas kesehatan agar hasil pemeriksaan profesional dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum,” ujar Yustin.

Ia menjelaskan, UU TPKS juga memperberat hukuman terhadap pelaku apabila kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa atau kedekatan dengan korban, seperti orang tua, anggota keluarga, guru, tenaga kesehatan, maupun atasan yang menyalahgunakan kewenangannya. Ancaman pidana dapat ditambah hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi tertentu atau menyasar kelompok rentan, seperti anak, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.

Menurut Yustin, pembaruan lain yang cukup penting adalah dimungkinkannya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual. Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga perampasan keuntungan hasil tindak pidana, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam UU TPKS juga berubah. Penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pidana penjara, melainkan juga mengakomodasi restitusi bagi korban, rehabilitasi pelaku, perampasan keuntungan hasil kejahatan, hingga pencabutan hak asuh anak apabila pelaku merupakan orang tua korban.

Perlindungan yang lebih kuat juga diberikan kepada anak dan penyandang disabilitas. Dalam sejumlah ketentuan, kekerasan seksual terhadap anak maupun penyandang disabilitas merupakan delik biasa sehingga penegakan hukum dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban.

Selain itu, persetujuan yang diberikan anak atau penyandang disabilitas dalam kondisi tertentu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Keterangan korban maupun saksi penyandang disabilitas juga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi lainnya dan tidak boleh didiskriminasikan.

Yustin mengatakan seluruh institusi yang menangani perkara kekerasan seksual, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, berkewajiban menyediakan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut mencakup jalur landai, akses kursi roda, juru bahasa isyarat, pendamping sesuai kebutuhan, serta bentuk akomodasi lain selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, UU TPKS juga memberikan perlindungan kepada pendamping korban. Pendamping yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum berhak memperoleh perlindungan apabila mengalami intimidasi atau ancaman serta tidak dapat dituntut atas pendampingan yang dilakukan secara sah.

Di sisi lain, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses penanganan perkara kekerasan seksual juga dapat dipidana. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin korban memperoleh akses terhadap keadilan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Yustin menegaskan, korban memiliki hak memperoleh informasi mengenai seluruh tahapan proses hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, penghapusan konten digital bermuatan kekerasan seksual, restitusi, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi.

Ia mencontohkan pengalaman Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara yang pernah memprotes proses persidangan karena korban tidak memperoleh informasi mengenai jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat UU TPKS yang menjamin hak korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sejak penyidikan hingga putusan pengadilan.

Yustin mengingatkan bahwa identitas korban merupakan hak yang wajib dilindungi. Nama, alamat, nomor induk kependudukan, maupun informasi pribadi lainnya tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum karena dapat memicu reviktimisasi dan memperberat stigma sosial yang dialami korban.